Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2022 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 Oktober 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku05 Oktober 2022
Tanggal Penetapan05 Oktober 2022
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru, mempertahankan kualitas yang sudah ada, dan meningkatkan kualitas prasarana dan sarana umum. Upaya pencegahan dilakukan dengan menentukan klasifikasi kawasan menjadi rawan kumuh atau kumuh melalui penilaian lokasi berdasarkan indikator bangunan, jalan, air minum, drainase, limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran. Bupati menetapkan lokasi kawasan kumuh dan rawan kumuh untuk menentukan pola dan prioritas penanganan.

Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan prasarana. Pengawasan meliputi perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Peningkatan kualitas dilakukan melalui perencanaan yang meliputi persiapan, survei, pengumpulan data, analisis, penyusunan konsep, dan rencana penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Pola penanganan didasarkan pada kondisi kekumuhan, legalitas lahan, dan tipologi, meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan rumah dan prasarana. Peremajaan dilakukan dengan pembongkaran dan penataan menyeluruh. Pemukiman kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dan melibatkan peran serta masyarakat dalam penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

(-)

(-)