Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: UU 40/2009 · UU No. 40 Tahun 2009 · UU Nomor 40 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2009Tanggal Penetapan:14 Oktober 2009
KebudayaanEkonomi KreatifPendidikan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2009
Tanggal Penetapan14 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengakui dan mengembangkan peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional. Pemuda diakui sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing. Pembangunan kepemudaan dilakukan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kebijakan ini, termasuk menetapkan kebijakan nasional dan daerah, serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, dan kesempatan untuk berperan serta dalam berbagai aspek pembangunan.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(-)