Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 8/2019 · Perka Bakamla No. 8 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2019Tanggal Penetapan:14 Oktober 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku14 Oktober 2019
Tanggal Penetapan14 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui penilaian risiko. Penilaian risiko ini diperlukan untuk memberikan kejelasan proses dan acuan bagi Inspektorat Bakamla RI dalam menyusun prakondisi, penetapan kriteria, serta langkah kerja penilaian risiko. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian risiko, termasuk prakondisi penilaian risiko, penetapan kriteria, dan langkah kerja yang meliputi identifikasi risiko, analisis risiko, dan pelaporan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, melindungi organisasi dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja organisasi, dan menciptakan kesadaran akan pentingnya penilaian risiko.

(-)

(-)