di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 8/2019 · Perka Bakamla No. 8 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui penilaian risiko. Penilaian risiko ini diperlukan untuk memberikan kejelasan proses dan acuan bagi Inspektorat Bakamla RI dalam menyusun prakondisi, penetapan kriteria, serta langkah kerja penilaian risiko. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian risiko, termasuk prakondisi penilaian risiko, penetapan kriteria, dan langkah kerja yang meliputi identifikasi risiko, analisis risiko, dan pelaporan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, melindungi organisasi dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja organisasi, dan menciptakan kesadaran akan pentingnya penilaian risiko.