Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 2/2025 · Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2025Tanggal Penetapan:16 April 2025
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku16 April 2025
Tanggal Penetapan16 April 2025
Tempat PenetapanPacitan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak-anak dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pandangan anak, dan tata pemerintahan yang baik. Strategi utama meliputi peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran berbagai pihak melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi, serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Penyelenggaraan KLA diarahkan pada pemenuhan lima klaster hak anak: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Tahapan penyelenggaraan KLA meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan KLA mencakup deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan profil KLA. Pra-KLA meliputi penilaian mandiri KLA dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. Pelaksanaan KLA didasarkan pada rencana aksi dalam RAD KLA, dan evaluasi KLA dilakukan secara berkala.

Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah dan Forum Anak Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan dan produk hukum, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, meningkatkan kapasitas Perangkat Daerah, menyediakan data anak terpilah, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat dan dunia usaha. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan anak, menjaga kesehatan anak, memberikan pendidikan, dan mencegah perkawinan anak serta upaya mempekerjakan anak. Masyarakat, dunia usaha, dan media massa bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan KLA.

(-)

(-)