Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 2/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Maret 2022
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Untuk Orang Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku25 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Maret 2022
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin dibentuk sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi warga negara miskin di Kabupaten Bandung.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Bupati bertanggung jawab menyelenggarakan bantuan hukum di daerah melalui fasilitasi anggaran yang dialokasikan dalam APBD. Pelaksanaan ini didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan sosial.
  2. Kerja Sama dengan Pemberi Bantuan Hukum: Bupati bekerja sama dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan pemberi bantuan hukum melalui perjanjian kerja sama yang berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Syarat Penerima Bantuan Hukum: Bantuan hukum diberikan kepada warga daerah yang sedang mengalami masalah hukum dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
  4. Syarat Pemberi Bantuan Hukum: Lembaga pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap di daerah, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
  5. Ruang Lingkup Bantuan Hukum: Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan dan pidana, baik litigasi maupun nonlitigasi, termasuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
  6. Hak dan Kewajiban:
    • Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari APBD, mengeluarkan pendapat dalam sidang, dan mendapatkan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.
    • Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  7. Pendanaan: Sumber pendanaan berasal dari APBD, hibah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Besaran biaya bantuan hukum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  8. Pelaporan dan Evaluasi: Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.