Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 7/2023 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2023Tanggal Penetapan:1 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku01 Desember 2023
Tanggal Penetapan01 Desember 2023
Tempat PenetapanBengkalis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, belanja daerah yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.626.160.805.381. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp4.135.901.040.461. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp509.740.235.080. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan kepala daerah, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)