Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 44/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 44/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/46/KEP/DIR tentang Pembatasan Pemberian Kredit oleh Bank Umum untuk Pembiayaan Pengadaan dan/atau Pengolahan Tanah 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 30/2/UK perihal Pembatasan Pemberian Kredit oleh Bank Umum untuk Pembiayaan Pengadaan dan/atau Pengolahan Tanah 3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/2/UK perihal Pelaporan Pemberian Kredit oleh Bank Umum untuk Pembiayaan Pengadaan dan/atau Pengolahan Tanah

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan kesehatan perbankan dengan membatasi pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan dan pengolahan tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari pertumbuhan kredit yang berlebihan di sektor properti yang dapat mempengaruhi kestabilan moneter. Peraturan ini mengatur larangan bagi bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada pengembang untuk pengadaan dan pengolahan tanah, kecuali untuk pembangunan rumah sederhana dengan persyaratan tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pelaporan kredit atau pembiayaan kepada pengembang melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

(-)

1. Bank yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda 10% dari jumlah kredit atau pembiayaan yang disetujui. 2. Bank yang melanggar Pasal 3 huruf a dikenakan denda 10% dari nilai tanah yang diperhitungkan dalam pembiayaan sendiri. 3. Bank yang melanggar Pasal 3 huruf b dan c dikenakan denda 10% dari jumlah kredit atau pembiayaan yang disetujui.