Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pembekuan Sebagian Dari Simpanan Pada Bank-Bank

Juga dikenal sebagai: Perpu 3/1959 · Perpu No. 3 Tahun 1959 · Perpu Nomor 3 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1959Tanggal Penetapan:24 Agustus 1959
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPembekuan Sebagian Dari Simpanan Pada Bank-Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1959
Tanggal Penetapan24 Agustus 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar demi perbaikan kondisi keuangan dan ekonomi negara. Hal ini dilakukan melalui pembekuan sebagian simpanan di bank-bank, yang kemudian diubah menjadi pinjaman jangka panjang oleh pemerintah. Tujuan utama adalah untuk mendukung kebijakan ekonomi terpimpin dan program pembangunan semesta, dengan fokus pada investasi yang mendukung produksi sandang-pangan dan penghematan devisa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mewajibkan bank, baik pemerintah maupun swasta, untuk membekukan 90% dari simpanan yang melebihi Rp 25.000. Simpanan yang dibekukan termasuk deposito berjangka dan saldo rekening koran atau giro. Bank harus melaporkan pembekuan ini kepada Menteri Keuangan. Pemerintah dapat memberikan pembebasan pembekuan untuk badan sosial, keagamaan, dan instansi resmi. Penyimpan yang terkena pembekuan dapat diberikan pinjaman atau kelonggaran lain sesuai kebijakan pemerintah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 1, 2, 3, dan 4 dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal satu juta rupiah. 2. Pelanggaran tersebut dipandang sebagai kejahatan.