Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 1/2016 · Perda Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan perkembangan terkini yang mengharuskan penggantian Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - **Asas Umum APBD:** APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, serta berfungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. - **Struktur APBD:** Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. - **Pendapatan Daerah:** Dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer-dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - **Belanja Daerah:** Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. - **Pembiayaan Daerah:** Mencakup penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dll.).

(-)

(-)