Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda

Juga dikenal sebagai: PP 8/1977 · PP No. 8 Tahun 1977 · PP Nomor 8 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:1 Maret 1977
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan01 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda mereka, sehubungan dengan perbedaan yang timbul akibat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembulatan pensiun pokok untuk penyederhanaan administrasi. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan mereka dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada pejabat bawahannya. Di samping pensiun pokok, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)