Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 7/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2011Tanggal Penetapan:20 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku20 Mei 2011
Tanggal Penetapan20 Mei 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabuaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2001 Tantang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 3. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 27 Tahun 2001 Tantang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 5. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 36 Tahun 2001 Tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar. 7. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akte Catatan Sipil. 8. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir. 9. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah K.H Daud Arif Kuala Tungkal. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tantang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 11. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2007 Tantang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 13. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Catatan Sipil. 14. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Akibat Kegiatan Usaha dan Industri. 15. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan menciptakan sistem retribusi yang adil, merata, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa-jasa yang disediakan untuk kepentingan umum, serta mengatur hak dan kewajiban wajib retribusi dalam melakukan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pemanfaatan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diberlakukan setelah Pemerintah Daerah melakukan pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang dibayar.