Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 227 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 227 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Dan Bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya

Juga dikenal sebagai: PP 227/1961 · PP No. 227 Tahun 1961 · PP Nomor 227 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1961Tanggal Penetapan:21 September 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Dan Bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1961
Tanggal Penetapan21 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 227 Tahun 1961 bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta janda dan/atau anak yatim piatunya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyetarakan perbaikan penghasilan yang telah diberikan kepada bekas pegawai negeri dengan bekas pejabat negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan penghasilan berdasarkan periode waktu tertentu, yaitu 200% dari pokok tunjangan untuk periode 27 Desember 1949 hingga 1 Mei 1952, 150% untuk periode 1 Mei 1952 hingga 1 Mei 1957, 100% untuk periode 1 Mei 1957 hingga 1 Januari 1961, dan 50% mulai 1 Januari 1961. Tambahan penghasilan ini dibebaskan dari pajak dan pelaksanaannya diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai bersama Menteri Keuangan.

(-)

(-)