di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 227 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Dan Bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya
Juga dikenal sebagai: PP 227/1961 · PP No. 227 Tahun 1961 · PP Nomor 227 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 227 Tahun 1961 bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta janda dan/atau anak yatim piatunya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyetarakan perbaikan penghasilan yang telah diberikan kepada bekas pegawai negeri dengan bekas pejabat negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan penghasilan berdasarkan periode waktu tertentu, yaitu 200% dari pokok tunjangan untuk periode 27 Desember 1949 hingga 1 Mei 1952, 150% untuk periode 1 Mei 1952 hingga 1 Mei 1957, 100% untuk periode 1 Mei 1957 hingga 1 Januari 1961, dan 50% mulai 1 Januari 1961. Tambahan penghasilan ini dibebaskan dari pajak dan pelaksanaannya diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai bersama Menteri Keuangan.