Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:4 April 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi. Tujuannya adalah agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.026.481.297.339,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.065.508.804.419,96 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 44.527.507.080,96 dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.500.000.000,00.
  • Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)