Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 13/2016 · Perda Kota Surabaya No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1976 Nomor 4/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1986 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1987 Nomor 4/C). 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2016 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM Surya Sembada dalam mendistribusikan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pemerataan ketersediaan air minum, terutama di daerah yang belum terjangkau jaringan pipa PDAM. Pembangunan jaringan pipa air minum telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD Kota Surabaya sejak Tahun Anggaran 2003 hingga 2015, dan aset ini perlu diserahkan kepada PDAM Surya Sembada sebagai tambahan penyertaan modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemindahtanganan barang milik daerah berupa jaringan pipa air minum kepada PDAM Surya Sembada. Penambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada pelanggan dan meningkatkan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat Surabaya. Dengan penambahan penyertaan modal ini, modal dasar PDAM Surya Sembada menjadi sebesar Rp 122.244.647.049,00 yang berasal dari modal dasar sebelumnya dan penambahan modal berupa jaringan pipa dari tahun 2003 hingga 2015. Modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Penambahan penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sebesar Rp 40.841.108.708,00 dalam bentuk belanja modal jaringan pipa. Rincian nilai penyertaan modal ini meliputi periode Tahun Anggaran 2003-2010, 2010-2013, 2014, dan 2015. Rincian barang milik daerah yang diserahterimakan tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pengelolaan modal menjadi tanggung jawab PDAM Surya Sembada.

(-)

(-)