Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 27/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2011Tanggal Penetapan:17 Oktober 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Dan Non Perizinan Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku17 Oktober 2011
Tanggal Penetapan17 Oktober 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah penyerahan bidang kesehatan kepada daerah masing-masing sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan kewenangan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemberian izin dan non perizinan dalam urusan pemerintahan bidang kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis izin tenaga kesehatan, seperti Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk berbagai tenaga kesehatan (bidan, apoteker, perawat, dll.) serta Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT).
  2. Jenis-jenis izin fasilitas pelayanan kesehatan, seperti izin rumah sakit, apotek, klinik, toko obat, praktik bersama, pelayanan rehabilitasi, laboratorium kesehatan swasta, dan optikal.
  3. Jenis-jenis pelayanan non perizinan, seperti Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), Surat Keterangan Laik Sehat Tempat-tempat Umum, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makan, rekomendasi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) cabang, izin Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT), dan izin cabang Penyalur Alat Kesehatan (PAK).
  4. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. Larangan-larangan bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  6. Masa berlaku perizinan.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengelola perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat.

1. Izin tenaga kesehatan yang telah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin habis. 2. Surat Izin Perawat yang sedang dalam proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. 3. Pengobat tradisional dan sarana pengobatan tradisional yang telah menjalankan pekerjaan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 4. Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini harus memiliki SIK Bidan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 5. Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 6. Dalam hal Puskesmas belum memiliki apoteker, maka pelayanan kefarmasian di Puskesmas, dapat dilaksanakan oleh Dokter atau Dokter Gigi sampai dengan ditempatkannya apoteker. 7. Fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dapat dipidana. 3. Tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa izin dapat dipidana.