Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 28/2011 · Permenhan No. 28 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:10 November 2011
Layanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI.

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktek bisnis yang sehat. Peraturan ini mencakup pembentukan dan pengelolaan BLU, termasuk persyaratan substantif, teknis, dan administratif yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini mengatur remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLU, serta pembentukan Dewan Pengawas. Pengelolaan keuangan BLU meliputi penerimaan, belanja, dan pembiayaan, serta pengelolaan kas, piutang, dan utang. Peraturan ini juga menetapkan standar pelayanan minimum dan tarif layanan yang harus dipenuhi oleh BLU.

1. Permenhan ini berlaku untuk Satker Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI yang sudah ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU. 2. Satker Faskes yang belum ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU tetap menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI.

(-)