di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pengukuran Pengujian Hasil Hutan Kayu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 3/2006 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan pembiayaan untuk pelayanan pengukuran dan pengujian hasil hutan dalam sistem penatausahaan hasil hutan di daerah. Tujuannya adalah untuk memungut biaya sebagai kompensasi pengganti biaya yang diperlukan, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa, serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Ketentuan substansial meliputi: