Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pengukuran Pengujian Hasil Hutan Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 3/2006 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Pengukuran Pengujian Hasil Hutan Kayu
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan pembiayaan untuk pelayanan pengukuran dan pengujian hasil hutan dalam sistem penatausahaan hasil hutan di daerah. Tujuannya adalah untuk memungut biaya sebagai kompensasi pengganti biaya yang diperlukan, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa, serta meningkatkan kualitas pelayanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengenaan retribusi atas jasa pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu dari hutan negara dan hutan hak.
  2. Objek retribusi adalah jasa pengukuran dan pengujian/penetapan jenis hasil hutan kayu yang beredar di dalam dan keluar daerah.
  3. Subjek retribusi meliputi orang pribadi dan badan.
  4. Besarnya tarif retribusi adalah Rp. 5.000,- per meter kubik untuk hasil hutan kayu dari hutan hak dan Rp. 10.000,- per meter kubik untuk hasil hutan kayu dari hutan negara.
  5. Wilayah pemungutan adalah di wilayah Daerah Kabupaten Buton, dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Buton.
  6. Tata cara pemungutan retribusi dan saat retribusi terutang diatur dalam peraturan ini.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)