Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 6/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2019Tanggal Penetapan:20 Desember 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku20 Desember 2019
Tanggal Penetapan20 Desember 2019
Tempat PenetapanTarempa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pembentukan badan ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019. Intensitas beban kerja badan ini ditetapkan sebagai intensitas sedang. Anggaran untuk operasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pejabat pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pengisian jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)