Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 7/2018 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanJepara

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian UTTP. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian UTTP yang meliputi berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, serta aspek keadilan dan kepastian hukum.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Digolongkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, serta jenis UTTP. Detail tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Penyesuaian Tarif Retribusi: Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  7. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan dilakukan dengan mengeluarkan surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Daerah terutang yang tidak atau kurang bayar.