Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 1/2003 · Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2003 · Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2003Tanggal Penetapan:8 Januari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku03 Januari 2003
Tanggal Penetapan08 Januari 2003
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Tegal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai.

Tujuan: Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pelayanan Kesehatan yang Diatur:
    • RSUD: Rawat jalan, rawat inap, tindakan medis dan terapi, penunjang diagnostik, pelayanan farmasi, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, mobil ambulan dan jenazah, pelayanan kesehatan khusus, pendidikan dan pelatihan.
    • Dinas Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan Haji, pemeriksaan laboratorium sampel air, makanan, minuman, tanah, udara dan kebisingan.
    • Puskesmas: Rawat jalan, tindakan medis dan terapi, pelayanan uji kesehatan/pemeriksaan kesehatan, pelayanan penunjang diagnostik, pelayanan farmasi, visum et repertum, pelayanan kesehatan Haji, pelayanan lain sesuai perkembangan.
    • BP4: Rawat jalan khusus paru-paru, tindakan medis dan terapi, pelayanan uji kesehatan khusus, pelayanan penunjang diagnostik, pelayanan farmasi, pelayanan spesialistik, pelayanan lain sesuai perkembangan.
  2. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan fasilitas sarana pelayanan kesehatan serta memenuhi ketentuan tarif yang berlaku.
    • Pasien kurang/tidak mampu wajib menyerahkan surat keterangan dari Lurah.
    • Tenaga kerja di lingkungan tempat kerja dan masyarakat konsumen wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat.
    • Usaha yang menjual air, mengelola makanan/minuman, dan perusahaan penghasil limbah wajib melaksanakan ketentuan pengawasan kualitas.
  3. Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:
    • Tempat usaha wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat.
    • Industri makanan minuman berlabel harus mempunyai Sertifikat Penyuluhan (SP).
  4. Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum:
    • Tidak ada informasi spesifik mengenai persyaratan khusus bagi badan hukum selain kewajiban memiliki Sertifikat Laik Sehat bagi tempat usaha.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).