Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2016 · Permenlu No. 5 Tahun 2016 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:1 November 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPenggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan01 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Luar Negeri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar tertib dan akuntabel. Menteri Luar Negeri adalah Pengguna Barang yang memiliki kewenangan untuk menetapkan status penggunaan BMN, memberikan persetujuan penggunaan sementara, pemindahtanganan (penjualan dan hibah), pemusnahan, dan penghapusan BMN. Kewenangan ini secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan tidak dapat dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Barang.

Penggunaan BMN diatur melalui penetapan status penggunaan dan penggunaan sementara. Penetapan status penggunaan diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang paling lama 6 bulan sejak BMN diperoleh, dilengkapi dengan dokumen perolehan dan Daftar Barang. Pengguna Barang dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut. BMN yang telah ditetapkan statusnya dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lain dengan persetujuan Pengguna Barang, dituangkan dalam perjanjian, dan biayanya dibebankan kepada pengguna sementara. Jangka waktu penggunaan sementara maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemindahtanganan BMN dapat berupa penjualan atau hibah. Penjualan BMN dilakukan terhadap BMN yang berlebih, tidak digunakan, atau lebih menguntungkan jika dijual, serta bongkaran BMN karena perbaikan. Penjualan dilakukan secara lelang dan hasilnya disetor ke Kas Umum Negara. Hibah BMN dilakukan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan nonkomersial, dan penyelenggaraan pemerintahan. Proses hibah memerlukan pembentukan tim internal, penelitian data, dan persetujuan Pengguna Barang.

Pemusnahan BMN dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMN dilakukan karena sebab-sebab normal seperti rusak berat, hilang, susut, atau keadaan kahar. Proses pemusnahan dan penghapusan memerlukan permohonan dari Kuasa Pengguna Barang, penelitian oleh Pengguna Barang, dan penerbitan surat keputusan penghapusan.

(-)

(-)