Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2002 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan wilayah penyelenggaraan pemerintahan terdepan.
- Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan Nagari, termasuk syarat-syarat dan tata caranya.
- Kewenangan Nagari yang mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya.
- Penyelenggara Pemerintahan Nagari yang terdiri dari Pemerintah Nagari (Wali Nagari dan Perangkat Nagari) dan BAMUS Nagari.
- Tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Wali Nagari.
- Susunan organisasi Pemerintah Nagari, tugas, wewenang, dan kewajiban Wali Nagari serta Perangkat Nagari.
- Kedudukan keuangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari.
- Tugas, wewenang, dan fungsi BAMUS Nagari.
- Pengaturan mengenai Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Lembaga Kemasyarakatan.
- Pembentukan Peraturan Nagari.
- Perencanaan dan pembangunan Nagari.
- Keuangan Nagari, termasuk sumber pendapatan, pengelolaan, dan Badan Usaha Milik Nagari.
- Kerja sama Nagari.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.