Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Logo/Lambang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 41/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 41 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2001Tanggal Penetapan:10 Oktober 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Logo/Lambang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku11 Oktober 2001
Tanggal Penetapan10 Oktober 2001
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 tentang Logo/Lambang Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini mengubah Pasal 5 ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 tentang Logo/Lambang Daerah. Perubahan tersebut berkaitan dengan interpretasi jumlah padi dan kembang kapas pada logo/lambang daerah, yang semula berjumlah sembilan belas menjadi dua puluh satu padi, melambangkan tanggal 21 Oktober 1999 sebagai tanggal resmi berdirinya Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara administratif. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)