Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Pengelolaan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 18/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Pengelolaan Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Pengelolaan Perkebunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2006 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Pengelolaan Perkebunan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2001 tersebut telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2001, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan dan Peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 41 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)