Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 03/2020 · Perda Kota Banjarmasin No. 03 Tahun 2020 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2020Tanggal Penetapan:30 Juli 2020
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku30 Juli 2020
Tanggal Penetapan30 Juli 2020
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik kepada warga negara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas bertanggung jawab untuk melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dengan dokumen kependudukan, seperti Surat Keterangan Kependudukan, Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Pencatatan Sipil. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dinas untuk memperoleh dokumen kependudukan yang sah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftar sendiri.

(-)

1. Setiap penduduk yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) dengan tidak membawa KTP saat berada di daerah dikenakan denda administrasi sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).