Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN, DAN SERTIFIKASI BENIH/BIBIT TANAMAN PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 17/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN, DAN SERTIFIKASI BENIH/BIBIT TANAMAN PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan Pasal 3A yang mengecualikan usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 ha dari kewajiban memiliki IUP, perubahan tarif retribusi dalam Pasal 15 menjadi Rp. 20.000,- per Ha untuk izin usaha perkebunan dan Rp. 100,- per bibit untuk sertifikasi benih/bibit tanaman, serta perubahan ketentuan pidana dalam Pasal 29 ayat (1) menjadi ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Selain itu, ditambahkan BAB XIXA yang mengatur ketentuan peralihan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin Usaha Perkebunan Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 15 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).