Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 3/2012 · Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2012Tanggal Penetapan:31 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku31 Mei 2012
Tanggal Penetapan31 Mei 2012
Tempat PenetapanTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tabanan. Retribusi ini dipungut atas pelayanan penggunaan jasa pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi yang memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk Menara Telekomunikasi, yang wajib membayar retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP Menara Telekomunikasi dan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Retribusi terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Tabanan dengan masa retribusi 1 tahun, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).