di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
Juga dikenal sebagai: UU 31/1957 · UU No. 31 Tahun 1957 · UU Nomor 31 Tahun 1957
Undang-Undang ini menetapkan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Bagian I mencakup pengeluaran dan penerimaan. Pengeluaran meliputi anggaran untuk Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Pengawas Keuangan, Uni Indonesia-Nederland, Biro Perancang Negara, Kantor Urusan Pegawai, Kepolisian Negara, Biro Rekonstruksi Nasional, dan pengeluaran umum lainnya. Penerimaan meliputi penerimaan dari Biro Rekonstruksi Nasional, Kepolisian Negara, Biro Perancang Negara, Kantor Urusan Pegawai, dan rupa-rupa penerimaan lainnya.