Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 31/1957 · UU No. 31 Tahun 1957 · UU Nomor 31 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Bagian I mencakup pengeluaran dan penerimaan. Pengeluaran meliputi anggaran untuk Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Pengawas Keuangan, Uni Indonesia-Nederland, Biro Perancang Negara, Kantor Urusan Pegawai, Kepolisian Negara, Biro Rekonstruksi Nasional, dan pengeluaran umum lainnya. Penerimaan meliputi penerimaan dari Biro Rekonstruksi Nasional, Kepolisian Negara, Biro Perancang Negara, Kantor Urusan Pegawai, dan rupa-rupa penerimaan lainnya.

(-)

(-)