Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 178 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 178 Tahun 1957 tentang Delegasi Indonesia Ke Perayaan Kemerdekaan Negara Federasi Malaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 178/1957 · Keppres No. 178 Tahun 1957 · Keppres Nomor 178 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Indonesia Ke Perayaan Kemerdekaan Negara Federasi Malaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 1957 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengirimkan Utusan Pemerintah Republik Indonesia ke perayaan kemerdekaan Negara Federasi Malaya di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Agustus 1957. Utusan ini dipimpin oleh Mr. Hardi, Wakil Perdana Menteri I, dan terdiri dari Dr. Subandrio, Menteri Luar Negeri, serta Moch. Chusin sebagai Sekretaris Pribadi. Perjalanan ini diperkirakan memakan waktu sepuluh hari dan dilakukan dengan pesawat udara. Selama di luar negeri, anggota utusan akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika akomodasi disediakan oleh perwakilan Indonesia. Mereka juga diizinkan membawa uang pribadi dalam bentuk travellers' cheque. Biaya perjalanan dibebankan pada anggaran Djawatan Perjalanan, dan laporan pertanggungjawaban harus disampaikan dalam waktu satu bulan setelah kembali.

(-)

(-)