di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 2/2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem air limbah domestik di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah peningkatan aktivitas di kawasan permukiman yang mengakibatkan peningkatan jumlah limbah cair, serta pengelolaan limbah rumah tangga yang tidak memenuhi standar teknis, yang berpotensi mencemari air tanah dan air permukaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, mengendalikan kualitas air limbah yang dibuang ke lingkungan, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, membentuk kelembagaan, memberikan izin, menyelesaikan sengketa, melaksanakan kerjasama, memberikan bantuan teknis, menyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik, menyusun rencana induk, menetapkan retribusi, menangani air limbah saat bencana, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Kebijakan penyelenggaraan sistem air limbah meliputi peningkatan akses prasarana dan sarana air limbah domestik, penguatan kelembagaan, pentahapan pengembangan, peningkatan pemahaman masyarakat, dan pengembangan sumber pendanaan.
Penyelenggaraan sistem air limbah domestik dilakukan secara sistematis melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan (pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan), serta pemantauan dan evaluasi. Sistem pengolahan air limbah meliputi IPAL sistem terpusat (skala komunitas, kawasan, dan kabupaten), IPAL setempat, dan IPLT. Perencanaan meliputi aspek non fisik (pembinaan masyarakat, lembaga, SDM, pembiayaan) dan aspek fisik (prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik), yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pembinaan, rehabilitasi lingkungan, memberikan usul, menyampaikan keberatan, mengawasi kinerja, dan melaporkan pelanggaran. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengelola air limbah, melakukan pengangkutan lumpur tinja sesuai ketentuan, membuang lumpur tinja ke IPLT, dan membayar retribusi.