Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 2/2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem air limbah domestik di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah peningkatan aktivitas di kawasan permukiman yang mengakibatkan peningkatan jumlah limbah cair, serta pengelolaan limbah rumah tangga yang tidak memenuhi standar teknis, yang berpotensi mencemari air tanah dan air permukaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, mengendalikan kualitas air limbah yang dibuang ke lingkungan, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, membentuk kelembagaan, memberikan izin, menyelesaikan sengketa, melaksanakan kerjasama, memberikan bantuan teknis, menyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik, menyusun rencana induk, menetapkan retribusi, menangani air limbah saat bencana, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Kebijakan penyelenggaraan sistem air limbah meliputi peningkatan akses prasarana dan sarana air limbah domestik, penguatan kelembagaan, pentahapan pengembangan, peningkatan pemahaman masyarakat, dan pengembangan sumber pendanaan.

Penyelenggaraan sistem air limbah domestik dilakukan secara sistematis melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan (pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan), serta pemantauan dan evaluasi. Sistem pengolahan air limbah meliputi IPAL sistem terpusat (skala komunitas, kawasan, dan kabupaten), IPAL setempat, dan IPLT. Perencanaan meliputi aspek non fisik (pembinaan masyarakat, lembaga, SDM, pembiayaan) dan aspek fisik (prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik), yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pembinaan, rehabilitasi lingkungan, memberikan usul, menyampaikan keberatan, mengawasi kinerja, dan melaporkan pelanggaran. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengelola air limbah, melakukan pengangkutan lumpur tinja sesuai ketentuan, membuang lumpur tinja ke IPLT, dan membayar retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 30 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, penutupan sementara SR, atau penutupan SR. 2. Setiap orang yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).