di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2003 · Inpres No. 1 Tahun 2003 · Inpres Nomor 1 Tahun 2003
Ya, ini adalah Instruksi Presiden baru yang dikeluarkan pada tahun 2003.
Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mempercepat pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999.
Tidak mengubah peraturan sebelumnya, tetapi memberikan instruksi untuk pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 27 Januari 2003.
Untuk mempercepat pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 dalam pembentukan dan penataan pemerintahan daerah baru di wilayah Irian Jaya.
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mendukung pelaksanaan, sementara Gubernur dan Bupati/Walikota harus mendukung pengalihan dan penataan pemerintahan.
Pelaksanaan yang terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Melibatkan pembentukan tim asistensi, pengalihan personil, pembiayaan, dan aset, serta koordinasi antar lembaga terkait.
Instruksi ini berlaku segera setelah dikeluarkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pengalihan personil, pembiayaan, aset, dan dokumen dari struktur pemerintahan lama ke yang baru.
Tidak disebutkan batas waktu spesifik, tetapi diharapkan dilakukan secepat mungkin.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi