Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2003

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2003 · Inpres No. 1 Tahun 2003 · Inpres Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2003Tanggal Penetapan:27 Januari 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2003
Tanggal Penetapan27 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah Instruksi Presiden baru yang dikeluarkan pada tahun 2003.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mempercepat pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak mengubah peraturan sebelumnya, tetapi memberikan instruksi untuk pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 27 Januari 2003.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk mempercepat pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 dalam pembentukan dan penataan pemerintahan daerah baru di wilayah Irian Jaya.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mendukung pelaksanaan, sementara Gubernur dan Bupati/Walikota harus mendukung pengalihan dan penataan pemerintahan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pelaksanaan yang terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Melibatkan pembentukan tim asistensi, pengalihan personil, pembiayaan, dan aset, serta koordinasi antar lembaga terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Instruksi ini berlaku segera setelah dikeluarkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Pengalihan personil, pembiayaan, aset, dan dokumen dari struktur pemerintahan lama ke yang baru.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu spesifik, tetapi diharapkan dilakukan secepat mungkin.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi