Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 1/2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 (RPJMD) menetapkan arah dan tujuan pembangunan daerah selama lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, tujuan, sasaran, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, dengan mengacu pada RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan Renja SKPD, serta bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD setiap tahunnya. RPJMD ini disusun berdasarkan asas demokrasi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.

Ketentuan Substansial:

  1. Arah Kebijakan Keuangan Daerah: RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan.
  2. Sistematika RPJMD: RPJMD terdiri dari sebelas bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator dan kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.
  3. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS): RPJMD dilengkapi dengan KLHS yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPJMD.
  4. Pengendalian dan Evaluasi: Bupati melalui SKPD yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)