Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2015 · Permenkumham No. 14 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2015Tanggal Penetapan:2 Juli 2015
Perlindungan Hak AsasiKekayaan IntelektualTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku10 Juli 2015
Tanggal Penetapan02 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata cara penyampaian laporan pelanggaran Hak Cipta, yang dapat dilakukan oleh pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, pemegang lisensi, Lembaga Manajemen Kolektif, asosiasi yang mendapat kuasa, atau pihak lain yang mendapat kuasa. Laporan diajukan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, baik secara elektronik maupun nonelektronik, dengan memenuhi persyaratan identitas pelapor, bukti hak, alamat situs, jenis konten yang melanggar, jenis pelanggaran, dan keterangan lain.
  2. Tata cara verifikasi laporan, yang dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri atas unsur kementerian hukum dan HAM, kementerian komunikasi dan informatika, dan asosiasi terkait. Tim bertugas memeriksa kebenaran laporan, memberikan pertimbangan penutupan konten, menyiapkan rekomendasi, dan melaporkan hasil verifikasi.
  3. Penutupan konten dan/atau hak akses, yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Penutupan diumumkan dalam laman resmi kementerian komunikasi dan informatika.
  4. Pembukaan kembali konten dan/atau hak akses, yang dapat diajukan oleh pemilik konten kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan alasan tidak ada pelanggaran, adanya kerja sama atau izin, adanya proses mediasi, dan/atau penetapan hakim.
  5. Upaya hukum, di mana keberatan terhadap penutupan konten dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

(-)

(-)