di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 1/2022 · Perda Kabupaten Paser No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penambahan dan pemupukan sumber pendapatan daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kaltimtara dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, dengan alokasi sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) setiap tahunnya. Pengelolaan penambahan penyertaan modal ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Bank Kaltimtara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bupati Paser melakukan pengawasan terhadap penambahan penyertaan modal ini, dengan menunjuk Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan.
Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 125.565.000.000 (seratus dua puluh lima miliar lima ratus enam puluh lima juta rupiah), yang dengan penambahan ini menjadi Rp. 155.565.000.000,- (seratus lima puluh lima milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025.