Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 13/2017 · Permenkes No. 13 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2017Tanggal Penetapan:7 Februari 2017
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku28 Februari 2017
Tanggal Penetapan07 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1216).

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang penanganan pengaduan masyarakat terpadu di lingkungan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengaduan dikelompokkan menjadi pengaduan berkadar pengawasan (indikasi penyimpangan oleh aparatur Kementerian Kesehatan yang berpotensi merugikan masyarakat atau negara) dan pengaduan tidak berkadar pengawasan (sumbang saran, kritik konstruktif). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung, tertulis, melalui media elektronik, atau media cetak. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu dibentuk di tingkat Kementerian dan Unit Eselon I untuk menangani pengaduan. Penanganan meliputi pencatatan, penelaahan, penanganan lebih lanjut (klarifikasi atau penyaluran), pelaporan, dan pengarsipan. Pedoman penanganan pengaduan terpadu tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)