di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Keputusan Ketua BAZNAS 15/2026 · Keputusan Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026 · Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026
Keputusan ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat pendapatan dan jasa dengan menyesuaikan nilai nisab terhadap perkembangan ekonomi terkini demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar 85 gram emas, yang dikonversi menjadi Rp91.681.728,00 per tahun atau Rp7.640.144,00 per bulan.
Ketentuan ini mengatur bahwa emas yang digunakan sebagai standar adalah emas 14 karat, dengan perhitungan harga emas didasarkan pada rata-rata harga selama tahun 2025. Kadar zakat yang ditetapkan adalah sebesar 2,5% dari pendapatan dan jasa bruto. Zakat tersebut wajib ditunaikan pada saat pendapatan atau jasa diterima dan pembayarannya dilakukan melalui amil zakat resmi.