Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan III (PT Inhutani III)

Juga dikenal sebagai: PP 50/2004 · PP No. 50 Tahun 2004 · PP Nomor 50 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2004Tanggal Penetapan:19 Oktober 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan III (PT Inhutani III)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2004
Tanggal Penetapan19 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Eksploitasi dan Industri Hutan III (PT Inhutani III) dengan menetapkan Dana Reboisasi dari tahun buku 1989 hingga 1999 sebagai penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai penambahan modal sebesar Rp296.120.610.438,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, serta undang-undang dan peraturan pemerintah terkait lainnya.

(-)

(-)