Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 3/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2015Tanggal Penetapan:23 Juni 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku15 September 2015
Tanggal Penetapan23 Juni 2015
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 Nomor 2 Seri E)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan agar dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat, serta menjadikan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat dan rekreasi ilmiah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait perpustakaan, seperti Badan Perpustakaan, Dokumentasi dan Kearsipan (Badan PDK), Kepala Badan PDK, dan lain-lain.
  2. Persyaratan pendaftaran perpustakaan yang dibentuk oleh masyarakat ke Badan PDK, serta penerbitan Tanda Daftar Perpustakaan tanpa dipungut biaya.
  3. Kewajiban setiap Desa/Kelurahan untuk mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan desa/kelurahan dan insentif Pengelola Perpustakaan.
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus, yang merupakan bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berhasil membudayakan kegemaran membaca serta pelestarian naskah kuno.
  6. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi pustakawan dan organisasi pemustaka.
  7. Peningkatan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan jumlah Pemustaka dan mutu layanan perpustakaan.
  8. Pelimpahan kewenangan Bupati dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan kepada Kepala Badan PDK.

(-)

1. Semua Pemustaka yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf e dikenakan sanksi administrasi. 2. Kepala Desa/Lurah yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) dapat dijatuhi sanksi administrasi dalam bentuk teguran tertulis oleh Bupati.