Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PMK 54/2023 · PMK No. 54 Tahun 2023 · PMK Nomor 54 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2023Tanggal Penetapan:11 Mei 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
Tanggal Penetapan11 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil terkait pengelolaan hotel praktik di Politeknik Pariwisata yang berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang memungkinkan penetapan tarif PNBP yang bersifat volatil melalui Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis penerimaan dari pengelolaan hotel praktik, termasuk penggunaan kamar, penjualan produk makanan dan minuman, layanan binatu, dan penggunaan fasilitas lainnya. Tarif untuk beberapa jenis penerimaan dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan biaya pengelolaan dan faktor penyesuai, sementara tarif lainnya ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama. Kebijakan ini juga mengatur bahwa pengelolaan hotel praktik dapat dilakukan oleh mitra instansi melalui penugasan yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)