di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 9/2015 · Perda Kota Serang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Serang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Serang ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT. Serang Guna Sarana sebagai holding company. Pembentukan BUMD ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kota Serang, dengan tujuan menciptakan wadah usaha yang berorientasi pada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri serta berdaya saing tinggi.
Tujuan pendirian BUMD meliputi peningkatan pelayanan publik, peningkatan pendapatan daerah, serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. BUMD ini akan menyelenggarakan kegiatan usaha di berbagai bidang, termasuk air bersih, pengelolaan sampah, perikanan, pertanian, transportasi, perdagangan, pembangunan, infrastruktur, jasa keuangan, dan jasa umum.
Struktur organisasi BUMD terdiri dari Walikota sebagai wakil pemilik modal, Direksi yang diangkat oleh Walikota, dan Dewan Pengawas. Modal dasar BUMD dapat berasal dari uang atau aset Pemerintah Daerah yang dinilai ekonomis. Pemerintah Daerah harus memiliki minimal 51% saham. Penambahan modal melalui penjualan saham Pemerintah Daerah harus mendapat persetujuan DPRD.
BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di dalam dan di luar negeri. Laporan pelaksanaan kerjasama harus disampaikan kepada Walikota dan DPRD. Pengelolaan keuangan BUMD meliputi penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya, serta penyampaian laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik. Laba bersih BUMD akan dialokasikan untuk Pendapatan Asli Daerah, dana investasi dan pengembangan usaha, dana kesejahteraan pegawai, dan dana cadangan.