Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 6/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2019Tanggal Penetapan:13 Desember 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipeQanun
TemaQanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku13 Desember 2019
Tanggal Penetapan13 Desember 2019
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

(-)

Qanun ini membentuk Mukim Seuneubok Raja di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Pembentukan mukim ini didasarkan pada aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, dan luas daerah.

Ketentuan Substansial:

Mukim Seuneubok Raja meliputi Gampong Paya Keutapang, Alue Itam, Gajah Mentah, Seuneubok Pase, Seuneubok Aceh, dan Sungai Simpang, dengan pusat pemerintahan di Gampong Seuneubok Pase. Dengan pembentukan mukim ini, wilayah Mukim Sungai Raya berkurang menjadi tujuh gampong. Batas-batas wilayah Mukim Seuneubok Raja ditetapkan dengan berbatasan dengan beberapa gampong dan kecamatan yang disebutkan secara spesifik.

Segala biaya yang diperlukan akibat pembentukan mukim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

(-)

(-)