Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2012Tanggal Penetapan:24 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku24 Juli 2012
Tanggal Penetapan24 Juli 2012
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan.
  2. Neraca, yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas, yang menggambarkan arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)