Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2016 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku18 Agustus 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran di bidang komunikasi dan informatika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika merupakan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota bidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. 2. Hasil pemetaan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran. 3. Hasil pemetaan digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. 4. Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dapat diturunkan dari hasil pemetaan. 5. Evaluasi terhadap hasil pemetaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 Agustus 2016.

(-)