Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2020 · Permenlu No. 1 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2020Tanggal Penetapan:24 Januari 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku24 Januari 2020
Tanggal Penetapan24 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Keputusan Pimpinan Eselon I di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 87).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas peraturan-peraturan tersebut melalui pembentukan yang terencana, terstandar, dan sistematis, serta untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan Menteri mengatur tahapan pembentukan Peraturan Menteri yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Perencanaan dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Menteri yang disusun setiap tahun oleh Pemrakarsa dan BHAKP. Usulan penyusunan Peraturan Menteri dapat diajukan di luar program dengan izin prakarsa Menteri. Penyusunan melibatkan tim yang terdiri dari unsur Pemrakarsa, BHAKP, dan unit kerja terkait, serta mengikutsertakan Perancang. Pembahasan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait dan dapat melibatkan tenaga ahli, praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan lain. Rancangan Peraturan Menteri harus melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Penetapan dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan paraf persetujuan. Pengundangan dilakukan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri juga mengatur penyimpanan dan penyebarluasan Peraturan Menteri, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Menteri juga diatur.

Selain itu, Peraturan Menteri juga mengatur pembentukan Keputusan Menteri dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya, yang meliputi penyusunan, pembahasan, dan penetapan. Bentuk dan standar teknik penyusunan peraturan-peraturan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)