Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 1/2025 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2025Tanggal Penetapan:17 Januari 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku17 Januari 2025
Tanggal Penetapan17 Januari 2025
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan APBD didasarkan pada ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp. 1.046.271.770.500,-
  • Pendapatan daerah bersumber dari:
    • Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
    • Pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari:
    • Belanja operasi.
    • Belanja modal.
    • Belanja tidak terduga.
    • Belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)