Peraturan Gubernur ini mengatur penanganan keadaan darurat bencana di Provinsi Jawa Timur. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Jawa Timur yang memungkinkan terjadinya bencana. Tujuannya adalah untuk menangani dampak buruk bencana yang dapat menghambat pembangunan provinsi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan status keadaan darurat bencana oleh Gubernur, yang terdiri dari Siaga Darurat Bencana, Tanggap Darurat Bencana, dan Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan.
2. Pengkajian cepat oleh Tim Reaksi Cepat untuk menentukan status keadaan darurat bencana.
3. Kegiatan yang dilakukan pada setiap status keadaan darurat bencana, meliputi:
a. Siaga Darurat Bencana: kaji cepat, aktivasi posko, penyusunan rencana kontijensi, sosialisasi, penyiapan jalur evakuasi, pengadaan peralatan peringatan dini, evakuasi penduduk, penyediaan logistik, mitigasi, monitoring, dan mobilisasi relawan.
b. Tanggap Darurat Bencana: pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan penampungan.
c. Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan: bantuan kebutuhan lanjutan (tempat hunian, pemulihan sarana/prasarana vital, air bersih, pangan, sandang, pelayanan kesehatan) dan kegiatan awal pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
4. Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan keadaan darurat bencana dilakukan melalui penunjukan langsung.
5. Pendanaan dibebankan pada APBN, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan sumber lain yang sah.