Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 03/2018 · Perda Kota Palopo No. 03 Tahun 2018 · Perda Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo.

Peraturan Daerah Kota Palopo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait program jaminan kesehatan, persyaratan peserta Jamkeskop (Jaminan Kesehatan Kota Palopo), dan penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak relevan. Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan penduduk yang belum menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat atau Provinsi menjadi peserta Jamkeskop, dengan syarat memiliki NIK, KTP, Surat Keterangan Kelahiran, tidak terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai PBI, dan bersedia dirawat di Kelas III. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi syarat tersebut meliputi bayi baru lahir, pekerja yang mengalami PHK, korban bencana alam, pekerja pensiun, keluarga pekerja meninggal, tahanan, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan melalui pembayaran iuran oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan, yang dibebankan pada APBD dan ditempatkan pada Dinas Kesehatan. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dilakukan secara tertulis. BPJS Kesehatan menyelenggarakan Jamkeskop berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kerjasama pelayanan dan pelaksanaan pelayanan.

(-)

Jika dalam penyelenggaraan Jamkeskop tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian kerjasama.