Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1951 tentang Perubahan-Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: PP 72/1951 · PP No. 72 Tahun 1951 · PP Nomor 72 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:20 November 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan-Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan20 November 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1951 ini bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1951 yang mengatur penetapan gaji bagi Tentara Angkatan Darat. Perubahan ini meliputi penghapusan definisi 'keluarga' dalam konteks gaji, penyesuaian penghargaan pengalaman kerja, dan perubahan angka gaji dalam daftar golongan prajurit dan kapten. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperbarui dan menyesuaikan ketentuan gaji agar lebih sesuai dengan kondisi yang berlaku.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.

(-)