di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) melalui mekanisme Penyertaan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT-HMETD). Hal ini dilakukan untuk mempertahankan kepemilikan saham, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penyertaan modal pada Bank BJB yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009. Penyertaan modal ini berasal dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal ini akan menjadi komponen pendapatan Daerah Kabupaten.