Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 89 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1967 tentang Memberhentikan Surjo Sumpeno, Mengangkat Muhono Sebagai Sesmil, Memberhentikan G Suwagio, Mengangkat Surjo Sumpeno Sebagai Inspektur Jenderal

Juga dikenal sebagai: Keppres 89/1967 · Keppres No. 89 Tahun 1967 · Keppres Nomor 89 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1967Tanggal Penetapan:21 Juni 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberhentikan Surjo Sumpeno, Mengangkat Muhono Sebagai Sesmil, Memberhentikan G Suwagio, Mengangkat Surjo Sumpeno Sebagai Inspektur Jenderal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1967
Tanggal Penetapan21 Juni 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1967 ini menetapkan pemberhentian dengan hormat dua pejabat militer, yaitu Mayor Jenderal TNI Suhjo Sumpeno dari jabatan Sekretaris Militer dan Brigadir Jenderal TNI G. Slimagio dari jabatan Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 Juni 1967. Keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai lembaga negara dan pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)